Nasabah Asuransi Jiwa Kresna di Bandung Berharap OJK cabut PKU AJK Buka Peluang Duit Nasabah Kembali
Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal bayar pada 2020.
Kuasa hukum nasabah AJK, Benny F Wulur, mengatakan, ia menangani puluhan nasabah AJK di Bandung. Saat ini, kata dia, sejak gagal bayar, pihak AJK sudah mengembalikan dana sekira Rp 1,37 triliun.
Sisanya, ada sekira kurang dari Rp 5 triliun yang belum dibayarkan. Menurutnya, saat ini, AJK dilaporkan ke Polri terkait kasus gagal bayar itu. Belum lagi ada gugatan perdata.
Baca juga: AKBP Dedy Darmawansyah Resmi Menjabat Wakapolresta Cirebon, Ini Sosok dan Prestasinya
"Dengan adanya PKU dari OJK terhadap Asuransi Jiwa Kresna, lalu ada laporan pidana dan gugatan perdata, dana nasabah semakin sulit dan semakin lama akan dikembalikan," ujar Benny F Wulur, saat ditemui di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023).
Ia dan nasabah di Bandung, meyakini Asuransi jiwa Kresna masih punya beritikad baik untuk membayarkan dana nasabahnya.
“Namun dengan kondisi kasus pidana, gugatan perdata serta PKU dari OJK, saham jadi negatif dan investor pun akan mundur,” kata dia.
Sejauh ini, kata Benny, perwakilan dari AJK turut berperan aktif dalam berkonunikasi dengan nasabah. Dia ditunjuk jadi Ketua Tim 5 yang bertugas dalam berkoordinasi antara nasabah dengan OJK.
Terkait kasus pidana, pejabat AJK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal batar ini. Namun, pihak AJK mengajukan praperadilan karena kasus ini bersifat keperdataan.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan sehingga rekening bisa dibuka kembali dan peluang pengembalian dana semakin terbuka,” katanya.
“Dengan kasus pelaporan pidana, perdata hingga PKU dari OJK ini, yang pasti yang menang jadi arang yang kalah jadi abu. Jangan seperti kasus First Travel," katanya.
Irhan (38), satu dari sekian nasabah AJK di Bandung yang diwakili Benny F Wulur, sudah menyimpan uangnya di AJK untuk asuransi kesehatan dan investasi sejak 2018.
“Selama itu saya merasakan manfaat dari investasi di AJK. Namun sejak kasus gagal bayar ini, uang saya terancam tak kembali,” katanya.
Kerugian yang dia dapat atas gagal bayar dana di AJK ini mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian saya mencapai miliaran. Kami berharap semua pihak, bisa fokus cari solisi untuk kepentingan bersama. Jangan seperti ini, betul seperti pak Beny, jangan sampai yang menang jadi arang yang kalah jadi abu,” ujarnya.
“Imbas pelaporan pidana juga membuat sejumlah rekening AJK disita.
Seperti diketahui pada 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Setelah dikenakannya sanksi ini, Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
Industri Multifinance Perluas Layanan Termasuk di Jabar, Akses di Daerah Kian Merata |
![]() |
---|
OJK Cirebon Panen Aduan dari Masyarakat, Masalah Fintech Tempati Urutan Teratas |
![]() |
---|
Waspada 5 Modus Penipuan Online Terbanyak di Jabar, Ratusan Orang Jadi Korbannya Tiap Hari |
![]() |
---|
OJK, Disdik Kota Bandung Bersama bank bjb Dorong Generasi Muda Mandiri Finansial Mulai dari Sekolah |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Bandung Dadang Supriatna Namanya Terseret Kasus PT BDS, Enggan Buka Mulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.