Nasabah Asuransi Jiwa Kresna di Bandung Berharap OJK cabut PKU AJK Buka Peluang Duit Nasabah Kembali

Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal bayar pada 2020. 

Seperti diketahui pada 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. 

 

Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Setelah dikenakannya sanksi ini, Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved