Nasabah Asuransi Jiwa Kresna di Bandung Berharap OJK cabut PKU AJK Buka Peluang Duit Nasabah Kembali

Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal bayar pada 2020. 

 

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan sehingga rekening bisa dibuka kembali dan peluang pengembalian dana semakin terbuka,” katanya.

 

“Dengan kasus pelaporan pidana, perdata hingga PKU dari OJK ini, yang pasti yang menang jadi arang yang kalah jadi abu. Jangan seperti kasus First Travel," katanya.

 

Irhan (38), satu dari sekian nasabah AJK di Bandung yang diwakili Benny F Wulur, sudah menyimpan uangnya di AJK untuk asuransi kesehatan dan investasi sejak 2018. 

 

“Selama itu saya merasakan manfaat dari investasi di AJK. Namun sejak kasus gagal bayar ini, uang saya terancam tak kembali,” katanya.

 

Kerugian yang dia dapat atas gagal bayar dana di AJK ini mencapai miliaran rupiah.

 

“Kerugian saya mencapai miliaran. Kami berharap semua pihak, bisa fokus cari solisi untuk kepentingan bersama. Jangan seperti ini, betul seperti pak Beny, jangan sampai yang menang jadi arang yang kalah jadi abu,” ujarnya.

 

“Imbas pelaporan pidana juga membuat sejumlah rekening AJK disita. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved