Nasabah Asuransi Jiwa Kresna di Bandung Berharap OJK cabut PKU AJK Buka Peluang Duit Nasabah Kembali

Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal bayar pada 2020. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Nasabah Asuransi Jiwa Kresna berharap Otoritas Jasa Keuangan mencabut pembatasan kegiatan usaha (PKU) Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang mengalami gagal bayar pada 2020.

 

Kuasa hukum nasabah AJK, Benny F Wulur, mengatakan, ia menangani puluhan nasabah AJK di Bandung. Saat ini, kata dia, sejak gagal bayar, pihak AJK sudah mengembalikan dana sekira Rp 1,37 triliun.

 

Sisanya, ada sekira kurang dari Rp 5 triliun yang belum dibayarkan. Menurutnya, saat ini, AJK dilaporkan ke Polri terkait kasus gagal bayar itu. Belum lagi ada gugatan perdata.

Baca juga: AKBP Dedy Darmawansyah Resmi Menjabat Wakapolresta Cirebon, Ini Sosok dan Prestasinya

 

"Dengan adanya PKU dari OJK terhadap Asuransi Jiwa Kresna, lalu ada laporan pidana dan gugatan perdata, dana nasabah semakin sulit dan semakin lama akan dikembalikan," ujar Benny F Wulur, saat ditemui di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Sabtu (7/1/2023).

 

Ia dan nasabah di Bandung, meyakini Asuransi jiwa Kresna masih punya beritikad baik untuk membayarkan dana nasabahnya.

 

“Namun dengan kondisi kasus pidana, gugatan perdata serta PKU dari OJK, saham jadi negatif dan investor pun akan mundur,” kata dia.

 

Sejauh ini, kata Benny, perwakilan dari AJK turut berperan aktif dalam berkonunikasi dengan nasabah. Dia ditunjuk jadi Ketua Tim 5 yang bertugas dalam berkoordinasi antara nasabah dengan OJK.

 

Terkait kasus pidana, pejabat AJK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal batar ini. Namun, pihak AJK mengajukan praperadilan karena kasus ini bersifat keperdataan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved