Soal Larangan Rokok Eceran, Ketua Kadin Jabar: Rokok Ilegal Kemungkinan Beredar di Berbagai Daerah
Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah
Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
istimewa
Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah.
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Nizar Sungkar Resmi Pimpin Kadin Jabar, Siap Koordinasi dengan Gubernur dan Rangkul Kadin Pusat |
![]() |
---|
Muprov Digelar Bertepatan dengan HUT Kadin, Almer Faiq Rusydi Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Jabar |
![]() |
---|
Wabup Sumedang Perintahkan Dinas Perizinan Dampingi Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Muprov Kadin Jabar Disepakati Usai Rekonsiliasi, Dorong Persatuan dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu-sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.