Soal Larangan Rokok Eceran, Ketua Kadin Jabar: Rokok Ilegal Kemungkinan Beredar di Berbagai Daerah

Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah

Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
istimewa
Ketua Umum Kadin Jabar, Cucu Sutara mengatakan, melarang rokok eceran beredar, kemungkinan akan membuat rokok-rokok ilegal menjamur di berbagai daerah. 

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual paling rendah Rp 55-180.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved