Atraksi Debus Digelar Jelang Sidang Kasus Penipuan Mantan Ketua DPRD Jabar di PN Bale Bandung
“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar"
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Beberapa orang melakukan atraksi debus, menjelang persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli lahan dan bisnis SPBU, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (6/1/2023).
Dalam sidang tersebut mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya, Endang Kusumawati, terseret menjadi terdakwa.
Adapun debus yang dilakukan menjelang sidang, ada yang mengiriskan atau membacokan golok ke tubuhnya, melilit tubuhnya dengan kawat berduri dan lainnya.
Mereka yang melakukan debus merupakan bagian dari para pengunjuk rasa, dari salah satu ormas.
Para pengunjukrasa menyerukan, hakim PN Bale Bandung, harus mengadili dengan seadil-adilnya, dalam persidangan. Khusunya dalam perkara yang menyeret manatan ketua DPRD Jabar dan Istrinya sebagai terdakwa.
Sidang dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu, dipimpin Dwi Sugianto, menghadirkan saksi dari penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Sosok Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar yang Kini Jadi Tersangka Penipuan Modus Bisnis SPBU
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah, Budiharjo. Pria itu mengaku sempat membantu terdakwa Irfan dan korban Stelly Gandawidjadja, untuk mengurusi perizinan SPBU.
“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar, Kabupaten Karawang," kata Budiharjo, dalam persidangan.
Baca juga: Atraksi Debus Dua Pria yang Berujung Luka di Cisarua Kabupaten Bandung Barat Berakhir Damai
Setelah usaha itu berjalan, kata Budiharjo, Irfan kemudian meminta bantuannya lagi, untuk membantu relasinya dalam bisnis SPBU.
Menurutnya, belakangan, relasi terdakwa Irfan, yaitu Stanley akan mendirikan bisnis serupa, di Kertajati Kabupaten Majalengka, dan di Loji, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Coba Debus Setelah Lihat Pemain Profesional Beraksi, Pria Bandung Lehernya Terluka, Ini Kronologinya
Budiharjo mengungkapkan, perizinan sudah beres dan sudah beroperasi.
"SPBU itu milik pak Stanley, Pak Irfan tidak pernah menyuruh saya menunda-nunda perizinan SPBU di Kertajati dan Karawang untuk pak Stanley. Bahkan, untuk yang di Kertajati, pak Irfan turut membantu perizinan ke pemerintah daerah setempat untuk pak Stanley,” kata Budiharjo.
Penasehat hukum saksi korban Stelly Gandawidjadja, John Pangestu, menyoroti kedua saksi yang diajukan JPU, yakni Irawati dan Panji. Kedua saksi itu ternytata tak bisa hadir dalam sidang sehingga John Pangestu kecewa.
Baca juga: Demokrat Jabar Serahkan Kasus Irfan Suryanagara kepada Pihak Berwajib, Sanksi dari Partai Urusan DPP
"Beberapa kali sidang, atas nama Ira maupun Panji yang jelas-jelas dan diakui oleh terdakwa, menerima aliran dana kurang lebih Rp 1,5 miliar untuk Ira dan Panji menyaksikan proses penyerahan uang," kata Jhon.
Memang dalam sidang sebelumnya kedua saksi tersebut, tak bisa dihadirkan, hingga langsung ke pemeriksaan saksi ahli, dan tadi saksi dari penasehat hukum tersakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Atraksi-debus-di-PN-1.jpg)