Atraksi Debus Digelar Jelang Sidang Kasus Penipuan Mantan Ketua DPRD Jabar di PN Bale Bandung
“Awalnya saya membantu pak Irfan mengurusi perizinan SPBU di beberapa lokasi di daerah Sukabumi dan di Walahar"
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Adityas Annas Azhari
Padahal kata John, JPU telah meminta hakim untuk memanggil paksa saksi. "Kenapa hakim dengan kewenangan tidak memanggil paksa. Di pihak lain jaksa penuntut umum sudah menyampaikan memohon kepada majelis agar kedua saksi itu dihadirkan agar permasalahannya clear and clean," kata John.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Rp 77 Miliar, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Ditahan
Meski demikian kata John, ia menghormati keputusan hakim meskipun mengaku kecewa.
" Mudah-mudahan hakim mengambil keputusan secara proporsional, berdasarkan fakta persidangan yang tidak dibantah oleh terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Atraksi-debus-di-PN-1.jpg)