Predator Santriwati Herry Wirawan Dinilai Bisa Lolos dari Hukuman Mati Setelah MA Tolak Kasasi

Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung. MA menolak kasasi Herry tentang putusan hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya.

Dengan penolakan itu, berarti kasus sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Berarti Herry harus tetap menjalan vonis sebelumnya, hukuman mati.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan, berkas penolakan kasasi belum diterima.

Alhasil, Ira mengaku belum dapat menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. 

"Kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Tadi sudah ditanyakan kepada panitera PN Bandung, juga belum ada," ujar Ira saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/1/2023).

Menurut Ira, langkah selanjutnya baru bisa ditentukan setelah kliennya menerima salinan putusan MA dan kemudian didiskusikan.

"Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa. Di Indonesia, seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," katanya. 

Herry Wirawan sebenarnya masih memiliki dua langkah hukum yang dapat ditempuh setelah kasasinya ditolak MA. 

Baca juga: Herry Wirawan Predator Santri Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut: Pantas untuk Pelaku

Pertama, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas penolakan kasasi dari MA dan meminta grasi dari presiden. 

Terkait dua langkah hukum tersebut, Ira mengaku tidak mau berandai-andai dan memilih menunggu salinan putusan MA untuk dibahas bersama kliennya. 

"Jadi, intinya kami belum bisa menanggapi, tidak bisa becandai-andai kalau ditolak atau bagaimana. Hak-hak itu amat sangat berarti di dalam proses hukum ini," ucapnya. 

Sebelumnya, kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak MA.

Praktis, perkara rudapaksa yang dilakukan terhadap 13 santri itu pun kini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri

Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati

Ada pun putusan dibacakan langsung oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca juga: Predator Asal Sukabumi Ini Senasib dengan Herry Wirawan Setelah Jaksa Ajukan Banding, Dihukum Mati

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved