POPULER Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati, Kasasinya Ditolak

Dia berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan. Sehingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.

Sehingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut.

Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2023).

Dia berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” tutur Waryono.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono.

Baca juga: Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Dirinya mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan

Herry merupakan terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

MUI Setuju Hukuman Mati

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei menilai keputusan Hakim PT Bandung sudah tepat dan. MUI Jabar pun, kata dia, mendukung penuh penerapan putusan ini. 

"Dalam kasus putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati. Sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," ujar Rahmat, saat dihubungi Rabu (6/4/2022). 

Menurut dia, hukuman mati tepat diberikan pada Herry yang sudah berbuat keji kepada belasan anak di bawah umur menggunakan simbol agama. 

Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Dedi Mulyadi Sebut Itu Berkat Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui dari aspek pandangan MUI, dalam Islam menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," katanya. 

Pengadilan Tinggi Bandung, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar atas vonis terdakwa Herry Wirawan

Dalam putusannya PT Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

 

 

 

(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved