Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban Mengaku Puas dan Tenang

Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespon putusan tersebut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Herry Wirawan tetap dihukum mati setelah kasasinya ditolak MA. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa 13 santriwatinya di Bandung kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia tetap dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Sebelumnya kasasi tersebut diajukan ke MA setelah terdakwa Herry Wirawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni hukuman mati.

Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespon putusan tersebut.

Ia menyebut saat ini keluarganya telah tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Ia menuturkan kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan tenaga.

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.

Baca juga: POPULER Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati, Kasasinya Ditolak

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.

Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.

"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal,"

"Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya.

Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Cukup kami saja yang menjadi korban, semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.(Laporan Kontributor  Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved