POPULER Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati, Kasasinya Ditolak

Dia berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan. Sehingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.

Sehingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut.

Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2023).

Dia berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” tutur Waryono.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono.

Baca juga: Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo

Dirinya mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan

Herry merupakan terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

MUI Setuju Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved