POPULER Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati, Kasasinya Ditolak
Dia berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terhadap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan.
Sehingga hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan 13 santri ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan pihaknya menghargai putusan MA tersebut.
Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2023).
Dia berharap putusan MA ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual tidak terulang lagi.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” tutur Waryono.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata Waryono.
Baca juga: Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati, Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo
Dirinya mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Herry merupakan terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.
MUI Setuju Hukuman Mati
Napas Baru Musala Nurul Falah Argapura Majalengka, Warisan 1990 Kini Disulap Permanen |
![]() |
---|
Cerita Pengedar Ganja di Sukabumi, Merasa Dosa hingga Mau Taubat usai Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Bandung Berharap Kasus Sengketa Lahan Tak Berlanjut ke MA Meski Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung: Pidana Mati Tetap Relevan di Indonesia, Beri Efek Jera Kejahatan Luar Biasa |
![]() |
---|
Firasat Ibu Korban Mutilasi Pacar, Tak Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.