Kamis, 16 April 2026

Sepanjang 2022, Ada 7 Oknum ASN Terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indramayu, Ini Kasusnya

Setiap kasus yang menyangkut ASN, disampaikan Ajie Prasetya, pihaknya selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Pers rilis capaian kinerja tahun 2022 di lingkungan Kejari Indramayu, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 7 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu terlibat kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya saat pelaksanaan pers rilis capaian kinerja tahun 2022 di lingkungan Kejari Indramayu, Selasa (3/1/2023).

Ajie Prasetya menyampaikan, mereka terlibat di sebanyak 4 kasus tindak pidana korupsi.

Mulai dari tindak pidana korupsi perkara Makan dan Minum Santri Tahfidz, Kasus Bumdes Jaya Makmur Kecamatan Gabuswetan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Dana Covid-19 Pengadaan Masker BPBD.

Baca juga: Ada 4 Kasus Korupsi Terungkap di Indramayu, Kejari Berhasil Selamatkan Kerugian Hingga Rp 2,3 Miliar

"Dari total 15 tersangka, sekitar 7 di antaranya merupakan ASN," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Setiap kasus yang menyangkut ASN, disampaikan Ajie Prasetya, pihaknya selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Seperti inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

"Kita memberitahukan soal kasus tersebut, adapun perihal status ASN nya kita serahkan ke pihak yang lebih berwenang dan perihal masalah hukumnya kita yang tangani," ujar dia.

Dari kasus tersebut disampaikan Ajie Prasetya, Kejari Indramayu melalui Bidang Tidak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2.378.572.485,25.

Dengan rincian, kasus korupsi makan minum santri tahfidz diketahui uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 171.222.125.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Garut Segera Dituntaskan, Kajari Neva Sari Sudah Greget

Kemudian Perkara Bumdes sebesar Rp 16.900.000, RTH sebesar Rp 1.390.450.360,25, dan dana Covid-19 pengadaan masker sebesar Rp 800.000.000.

"Total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp 2 miliar lebih," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved