Ada 4 Kasus Korupsi Terungkap di Indramayu, Kejari Berhasil Selamatkan Kerugian Hingga Rp 2,3 Miliar
Mulai dari tindak pidana korupsi perkara Makan dan minum santri tahfidz, Bumdes, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan dana Covid-19 pengadaan masker BPBD.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus korupsi di Kabupaten Indramayu.
Mulai dari tindak pidana korupsi perkara Makan dan minum santri tahfidz, Bumdes, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan korupsi dana Covid-19 pengadaan masker BPBD.
Dari keempat perkara itu, Kejari Indramayu melalui Bidang Tidak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2.378.572.485,25.
"Total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp 2 miliar lebih," ujar Kepala Kajari Indramayu, Ajie Prasetya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Garut Segera Dituntaskan, Kajari Neva Sari Sudah Greget
Ajie Prasetya menyampaikan, dari kasus korupsi makan minum santri tahfidz diketahui uang negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 171.222.125.
Perkara Bumdes sebesar Rp 16.900.000, RTH sebesar Rp 1.390.450.360,25, dan dana Covid-19 pengadaan masker sebesar Rp 800.000.000.
Masih disampaikan Ajie Prasetya, pada bidang lainnya, seperti Bidang Pembinaan, Kejari Indramayu berhasil melakukan penyerapan anggaran sebesar 98,60 persen perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.615.811.700.
Untuk capaian kinerja bidang intelijen, Kejari Indramayu sudah melakukan berbagai kegiatan mulai dari Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Safari Literasi, Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, serta Jaksa Menyapa.
Sedangkan di Bidang Pidana Umum, Kejari Indramayu juga sudah berhasil melakukan sebanyak 3 penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ).
"Kemudian, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ada 421 dan 353 diselesaikan dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 272 perkara serta upaya hukum 10 perkara," ujar dia.
Baca juga: Terlibat Korupsi Kredit Fiktif, 4 Pegawai BPR Subang Diringkus Unit Tipidkor Polres Subang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kejari-Indramayu-Selasa-312023.jpg)