Daftar Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, soal Cuti Panjang sampai Outsourcing
Berikut sejumlah aturan yang dianggap merugikan kalangan pekerja dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022
"Kami menolak aturan pekerja kontrak, harus ada periodenya kalau tidak akan kontrak terus."
Pesangon yang didapat akan lebih kecil
Tak ada perubahan soal pesangon di Perppu Cipta Kerja maupun UU Omnibus Law.
Di aturan teranyar ini, pemerintah menghapus frasa "paling sedikit" yang sebelumnya tertulis di UU Ketenagakerjaan.
Akibatnya, kata Said Iqbal, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya dapat menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.
Cuti panjang tak berlaku lagi
Pada UU Ketenagakerjaan ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan, tapi baik di UU Omnibus Law dan Perppu Cipta Kerja ketentuan itu dihilangkan.
Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja menyebutkan, "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."
"Kami ingin aturan itu dikembalikan ke undang-undang sebelumnya."
Libur Pekerja
Pasal 79 ayat (2)
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus, sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekda Dukung Pekerja Sektor Informal Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
KDM Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat! |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Asuransi bagi Ojol, Petani, hingga Pedagang Asongan di Jabar dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pekerja Seni, Andre Taulany Ajak Seluruh Tenaga Kerja dapat Perlindungan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pekerja Informal Juga Harus dapat Perlindungan Kerja, Ini Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.