Masyarakat Tetap Diminta Waspada Covid-19 Setelah Presiden Jokowi Cabut PPKM, Menuju Endemi
Tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia yang membuat ruang gerak terbatas akibat pandemi Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia yang membuat ruang gerak terbatas akibat pandemi Covid-19.
PPKM telah dicabut Presiden Joko Widodo.
Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Inmendagri yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan, pencabutan PPKM merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
"Namun, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar. Terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin.
Baca juga: Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Kemayoran Diminta Ditutup, Bebani Anggaran Pemerintah
"Serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," lanjut Safrizal.
Dia menjelaskan, Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat.
Safrizal juga menitipkan pesan kepada semua jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.
“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," tegas Safrizal.
"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif/menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," tambah dia.
Baca juga: Covid Belum Hilang, Ini Langkah Pemkot Bandung Mengantisipasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, pada Jumat siang Presiden Joko Widodo yang didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara.
Presiden menjelaskan, pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan.