Masyarakat Tetap Diminta Waspada Covid-19 Setelah Presiden Jokowi Cabut PPKM, Menuju Endemi
Tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia yang membuat ruang gerak terbatas akibat pandemi Covid-19.
Editor:
Giri
freepik
Ilustrasi virus corona - Tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia yang membuat ruang gerak terbatas akibat pandemi Covid-19. PPKM telah dicabut Presiden Joko Widodo.
Antara lain mengkaji kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.
Pengumuman Jokowi tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakansanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Dicabut, Pemerintah Terbitkan Aturan Menuju Endemi Covid-19"
Halaman 2 dari 2