Kadinkes Kota Bandung Dukung Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Dinilai Bisa Menekan Jumlah Perokok
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengaku pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah pusat melarang penjualan rokok ketengan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aturan terkait pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan / batangan telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022.
Dalam waktu dekat aturan ini pun akan dijalankan pemerintah di setiap daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian mengaku pihaknya pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah pusat melarang penjualan rokok ketengan/batangan tersebut.
Hal ini sangatlah berpotensi menekan angka perokok terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
"Aturan dari pemerintah pusat itu juga tentunya mendukung program kami (Bandung) soal aturan kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah digulirkan," katanya saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Rencana Larangan Jual Rokok Eceran, Pengamat Sebut Bakal Ada Masalah, Lebih Baik Ini yang Dilakukan
Anhar juga mengakui permasalahan rokok, utamanya dari asap yang dihasilkannya tersebut sangatlah banyak apalagi untuk masalah kesehatan.
"Secara umum sudah dipahami bahwa rokok berpotensi menimbulkan berbagai penyakit baik bagi perokok aktif maupun pasif. Perokok aktif yang merokok di ruang publik atau di dalam ruangan/rumah, tentu menimbulkan masalah bagi orang-orang sekelilingnya," ujar Anhar. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews