Ketahuan Saat Mencuri Sepeda Motor di Bandung, Yayan Terancam Hukuman Tujuh Tahun

Polisi meringkus Yayan Rustandi (52) saat hendak mencuri sepeda motor di Gang Andi, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Yayan Rustandi (52) diringkus polisi saat hendak mencuri sepeda motor di Gang Andi, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Minggu (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi meringkus Yayan Rustandi (52) saat hendak mencuri sepeda motor di Gang Andi, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Minggu (27/12/2022).

Yayan tertangkap basah saat merusak kunci sepeda motor milik korban bernama Akbar Maulana.

"Pelaku telah merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri namun perbuatannya diketahui oleh saksi di lokasi," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Asep Nanang, Selasa (27/12/2022). 

Asep mengatakan, pelaku merusak setop kontak sepeda motor korbannya menggunakan astag atau kunci yang dimodifikasi.

Pelaku hendak mencuri sepeda motor milik korban yang sedang parkir gang.

Baca juga: Ratusan Preman, Tukang Judi Togel, Pencuri, Disikat Polresta Bandung, Natal dan Tahun Baru Aman

Baca juga: Pencuri Jebol Dinding Minimarket di Bungursari Purwakarta, Kerugian Capai Rp 42 Juta

Namun saat berhasil merusak kunci kontak, aksinya diketahui warga dan langsung diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHP pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved