Perjalanan Kereta Api Meningkat, Masyarakat Diminta Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) jumlah perjalan kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon meningkat dibanding biasanya

ISTIMEWA/ DOK. HUMAS PT KAI DAOP 3 CIREBON
Sejumlah petugas membentangkan spanduk imbauan saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Senin (26/12/2022) 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Selain itu, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukannya.

Karenanya, menurut dia, salah satu fungsi utama pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, dan rambu "STOP" yang terpasang menjadi penanda utamanya.

"Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang," kata Takdir Santoso.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved