Perjalanan Kereta Api Meningkat, Masyarakat Diminta Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
Di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) jumlah perjalan kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon meningkat dibanding biasanya
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
Pasalnya, di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) jumlah perjalan kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon meningkat dibanding biasanya.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso, mengatakan, di masa angkutan Nataru seperti sekarang jumlah perjalanan kereta api mencapai 150-an perhari.
Menurut dia, jumlah tersebut meningkat hampir 25 persen dibanding jumlah perjalanan kereta api pada hari biasa yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Perlintasan Kereta Api Purwakarta, Ini Ciri-cirinya
"Dalam kondisi normal, kereta api yang melintas wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mencapai 115-an perjalanan perhari," ujar Takdir Santoso saat ditemui usai sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Senin (26/12/2022).
Sosialisasi tersebut tampak melibatkan sejumlah petugas PT KAI Daop 3 Cirebon dan komunitas pencinta kereta api, Edan Sepur Cirebon serta IRPS Korwil Cirebon.
Mereka terlihat membentangkan spanduk dan membagikan pamflet berisikan imbauan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang kepada para pengendara.
"Kami mengajak masyarakat selalu menaati rambu-rambu lalu lintas dan lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Takdir Santoso
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan sejumlah hal yang harus dilakukan saat melintasi pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Di antaranya, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api dan Pesan Makanan Online Sekaligus di KAI Access, Tinggal Tunggu Diantar
"Untuk menekan angka kecelakaan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi pintu pelintasan," ujar Takdir Santoso.
Ia menyampaikan, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.