Viral di Media Sosial

Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP 12 Tahun dan 15 Tahun di Bulukumba, Diminta Lakukan Hal Ini

Sebuah video pernikahan dini di Bulukumba, Sulawesi Selatan viral di media sosial, usia kedua pengantin masih di bawah umur, pengantin pria 12 tahun

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TikTok @almaheyra via Tribunstyle
Video viral pernikahan dini pelajar SMP di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Dinas terkait turun tangan 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan video pernikahan dini di Bulukumba, Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih di bawah umur dan diketahui pelajar SMP.

Seperti dalam video yang dibagikan akun Instagram @memomedsos.

Dalam video viral tersebut memperlihatkan acara pernikahan cukup ramai.

Namun ternyata kedua pengantin yang dinikahkan tersebut tak seperti umumnya.

Baca juga: Viral Pernikahan Dini Dua Anak SMP di Wajo, Ternyata Dijodohkan, Orangtua Ngotot ke Kelurahan

Pasalnya kedua pengantin terlihat remaja, masih begitu muda.

Kedua pengantin muda tersebut terlihat mengenakan baju pengantin adat Bulukumba yaitu Baju Bodo berwarna hijau.

Mereka juga terlihat dipapah menuju ke pelaminan hingga akhirnya duduk berdua berdampingan.

Namun, tak terlihat raut kebahagiaan laiknya sepasang pengantin pada umumnya.

Kedua pengantin yang berusia remaja tersebut terlihat hanya duduk dengan wajah polos melihat para tamu undangan.

Dalam keterangan disebutkan pasangan pengantin tersebut masih pelajar SMP di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pengantin perempuan berinisial PT masih berusia 15 tahun, berasal dari Bulukumba.

Sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI masih berusia 12 tahun berasal dari Kabupaten Bantaeng.

Diketahui pernikahan dini keduanya digelar di Minggu (18/12/2022) beberapa waktu lalu, kini viral di media sosial.

Pernikahan keduanya menjadi sorotan publik termasuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved