Sepanjang 2022 Ada Delapan jaksa yang Mendapat Sanksi Ringan Hingga Berat Akibat Perbuatannya
Selain itu, terdapat pula tiga pegawai di bagian tata usaha yang dikenakan sanksi kategori berat
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Sepanjang 2022, delapan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendapat sanksi dari ringan hingga berat.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana melalui Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Dedie Tri Haryadi mengatakan, dari delapan jaksa tersebut, satu diantaranya diberikan sanksi dengan kategori ringan, enam jaksa dikenakan sanksi kategori sedang dan satu orang jaksa dikenakan sanksi kategori berat.
Selain itu, terdapat pula tiga pegawai di bagian tata usaha yang dikenakan sanksi kategori berat.

Sanksi kategori ringan, kata dia, berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi kategori sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun dan sanksi kategori berat berupa pemberhentian.
Sepanjang tahun 2022, pihaknya juga menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika, hingga penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.
Baca juga: Kejaksaan Agung RI Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
"Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara," ujar Dedie, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jumat (23/12/2022).
Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar juga mencatat, ada 92 perkara yang sudah dilakukan penuntutan terkait perkara korupsi. Dari angka tersebut, 63 kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa sedangkan 29 kasus merupakan limpahan perkara dari kepolisian.
Baca juga: Buntut Penahanan Kepala BPKPD Kota Cirebon terkait Kasus Korupsi, Sekda: Secepatnya Tunjuk Plt
Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain itu, terdapat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini masih dalam tahapan penyelidikan sebanyak 19 kasus dan tahap penyidikan 70 kasus.
"Bahwa di tahun 2022 ini kami juga sudah lakukan OTT dua perkara yang pertama di Cikarang dan kedua di Kota Cimahi," ujar Asep N Mulyana, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Kejati Jabar Periksa 2 Kades Sukabumi Terkait Dugaan Mafia Tanah, Tanah Cagar Budaya Diduga Dijual
Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi paling banyak ditangani di wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar. Adapun dari hasil penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa, kata dia, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai dari Rp 23 miliar.
"Alhamdulillah, pada saat penyidikan atau penuntutan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 23.487.287.473 dan penyelamatan yang negara terhadap eksekusi baik berupa denda uang pengganti dan uang rampasan sebanyak Rp 17.343.409.981. Itu yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus," katanya.
Baca juga: Kejati Jabar Amankan Rp. 6,5 Miliar Kerugian Negara dari Korupsi BOS di Lingkungan Kemenag Jabar
Tahun ini, kata Asep N Mulyana, tren dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak terkait dengan aset daerah sebanyak 13 kasus, pengadaan barang dan jasa dengan angka 12 kasus, penyalahgunaan dana APBD dan APBN sebanyak 12 kasus, dan perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD sebanyak 6 kasus.
"Tren perkara korupsi kalau di tahun 2021 kemarin lebih banyak ke kegiatan korupsi di sektor BUMN dan BUMD, sekarang trennya lebih banyak ke perkara aset daerah," ucapnya. (*)