Buntut Penahanan Kepala BPKPD Kota Cirebon terkait Kasus Korupsi, Sekda: Secepatnya Tunjuk Plt

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, dalam waktu dekat bakal menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKPD Kota Cirebon.

Tribun Cirebon/ Ahmad Iman Baehaqi
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (16/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon berinisial S.

Pasalnya, S yang merupakan mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon itu terbukti melakukan mark up harga pengadaan barang tahun anggaran 2021.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, dalam waktu dekat bakal menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKPD Kota Cirebon.

Sebab, menurut dia, penahanan S berdampak pada sejumlah pelayanan yang membutuhkan otoritas pimpinan SKPD tersebut.

Baca juga: Kepala BPKPD Kota Cirebon Ditahan Kejari, Sekda Pastikan Pelayanan Pemerintahan Tetap Berjalan

"Secepatnya akan menunjuk Plt, karena beberapa otoritas yang membutuhkan peran pimpinan belum dapat dilaksanakan," kata Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (16/12/2022).

Ia mengakui, di momen akhir tahun seperti sekarang banyak pekerjaan yang harus diselesaikan BPKPD Kota Cirebon, sehingga kekosongan itu harus segera diisi.

Namun, penunjukan Plt tersebut juga harus melalui proses administrasi seperti halnya surat resmi dari Kejari Kota Cirebon perihal penahanan S.

Hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat tersebut sehingga langkah-langkah administratif untuk penunjukan Plt BPKPD Kota Cirebon tertunda.

"Tahapannya dari surat resmi tersebut ada proses pemberhentian sementara, kemudiam baru ada pengangkatan Plt," ujar Agus Mulyadi.

Agus berjanji, bakal mengupayakan penunjukan Plt BPKPD Kota Cirebon tak memerlukan waktu terlalu lama sehingga pelayanan dapat berjalan lancar.

Diberitakan sebelumnya, tersangka S tersebut mulai ditahan secara resmi sejak Rabu (14/12/2022) malam setelah menjalani pemeriksaan selama kira-kira delapan jam.

"Tersangka S terbukti melakukan mark up harga pengadaan barang," ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Kepala BPKPD Kota Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kerugian negara akibat perbuatan S diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Adapun penyelewengan anggaran tersebut diduga dilakukan S pada tahun anggaran 2021, saat masih menjabat sebagai Kepala DPUTR Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved