Kasus Ferdy Sambo

Saksi Ahli yang Nilai Keterangan Putri Candrawathi Kredibel di Persidangan Terancam Dilaporkan

Ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani terancam dilaporkan ke polisi karena kesaksiannya di sidang kasus kematin Brigadir J.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengancam ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani atas kesaksiannya di persidangan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani terancam dilaporkan ke polisi karena kesaksiannya di sidang kasus kematin Brigadir J.

Reni menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, ditindaklanjuti karena keterangannya dinilai kredibel.

Dugaan pemerkosaan ini yang dianggap Ferdy Sambo menjadi penyebab Brigadir J ditembak.

Reni diancam akan dilaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin menyinggung Reni yang sudah disumpah sebelum memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.

Kamaruddin menjelaskan, Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.

Selain itu, juga karena Reni dianggap oleh Kamaruddin telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.

Baca juga: Kesaksian Ahli Kriminologi di Sidang Beber Penjelasan Pengakuan Putri Candrawathi Alami Pelecehan

"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," ucapnya.

Selain itu, Kamaruddin tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada pihak yang membayarnya.

Dia mengaku baru menemukan hal serupa beberapa minggu lalu, di mana ahli berpihak kepada pihak tertentu.

"Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop," kata Kamaruddin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kemudian, terkait keterangan Putri Candrawathi yang disebut ahli kredibel, Kamaruddin menyinggung hasil tes lie detector istri Sambo tersebut.

Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi hanya mendapat skor minus 25, yang artinya banyak berbohong.

"Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel," ucap dia.

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi soal Aksi Tak Senonoh Brigadir J Disangsikan karena Masih Mencari

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved