Polisi Bekuk 2 Anggota Geng Motor di Purwakarta yang Lakukan Pengeroyokan, 3 Lainnya Masih Dikejar

Polisi menangkap dua anggota geng motor di Purwakarta. Belakangan ini, aksi gerombolan geng motor kembali meresahkan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Dua anggota geng motor yang mengeroyok pemuda di Kabupaten Purwakarta berhasil diamankan polisi, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polisi menangkap dua anggota geng motor di Purwakarta. Belakangan ini, aksi gerombolan geng motor kembali meresahkan.

Bahkan, seorang pemuda terluka seusai dikeroyok oleh anggota geng motor.

Pemuda yang jadi korban itu berasal dari Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, berinisial S (17).

Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Nuryana (34) warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakanciao, Kabupaten Purwakarta dan Adrian Januar Pardede (27) warga Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

"Untuk ketiga pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran," ucap Rizaldi kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (21/12/2022).

Dia mengatakan, insiden pengeroyokan kepada S bermula ketika korban hendak membeli gorengan di Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Dalih Pria Mabuk Bawa Senjata Tajam Saat Nongkrong di Bandung, Berjaga dari Serangan Geng Motor

Saat itu, S menaiki sepeda motor.

 Dalam perjalanan pulang seusai beli gorengan, kata Rizaldi, korban langsung dihentikan oleh para pelaku yang berjumlah lima orang yang menaiki dua sepeda motor.

"Setelah itu, kunci motor korban diambil dan handphone korban diperiksa oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku kemudian tiba-tiba memukul pelipis kiri korban dengan botol minuman keras.

Baca juga: Neng Anne Berharap Dedi Mulyadi Hadir Minggu Depan, Sidang Gugatan Cerai Tetap di PA Purwakarta

"Akibat hantaman botol miras, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Amira Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 huruf E KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara paling lama lima  tahun enam bulan. Kami berharap, orang tua memberikan pengawasan pendampingan, terutama kepada anak-anak remaja. Anak-anak itu berharap tidak keluar pada malam hari,” ucap Rizaldi. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved