Bupati Anne Gugat Cerai
Neng Anne Berharap Dedi Mulyadi Hadir Minggu Depan, Sidang Gugatan Cerai Tetap di PA Purwakarta
Menurut Neng Anne, pihak tergugat tidak konsisten untuk mengikuti jalannya persidangan sehingga sejumlah agenda menjadi molor.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, tetap dilanjutkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (21/12/2022).
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (14/12/2022), pihak dari tergugat, Dedi Mulyadi, mengajukan bukti keberatan, yakni persidangan gugatan cerai harusnya berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.
Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi, mengatakan, pada persidangan kali ini majelis hakim telah memutuskan bahwa nota keberatan kliennya ditolak.
Baca juga: Termasuk Rawan Bencana Alam, Bupati Purwakarta Neng Anne Minta BPBD dan Masyarakat Minimalkan Dampak
"Jadi persidangan tetap dilanjutkan di PA Purwakarta. Agenda selanjutnya adalah duplik dari pihak kami (tergugat)," ujar Ojat kepada Tribunjabar.id di PA Purwakarta, Rabu (21/12/2022).
Anne Ratna Mustika, atau yang saat ini dikenal dengan sebutan Neng Anne, mengatakan, majelis hakim telah bertindak tegas atas jalannya persidangan.
Dengan demikian, kata Neng Anne, keputusan-keputusan yang diambil oleh majelis hakim telah sesuai dengan prinsip persidangan.
"Alhamdulillah persidangan kali ini lancar. Saya berikan apresiasi tinggi kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang sudah memutuskan bahwa persidangan tetap dilanjutkan di PA Purwakarta," ucap Neng Anne.
Menurut Neng Anne, pihak tergugat tidak konsisten untuk mengikuti jalannya persidangan sehingga sejumlah agenda yang ditetapkan untuk persidangan tidak berjalan dengan baik.
"Jadi ada beberapa kali persidangan, tergugat ini inkonsisten dan menyebabkan agenda sidang perceraian ini menjadi molor."
"Majelis Hakim pun tadi tegas bahwa tergugat ini kan pengacaranya ada dua, jadi seharusnya bisa salah satu mewakilkan," katanya.
Persidangan selanjutnya, kata Neng Anne, akan berlangsung pada Rabu (28/12/2022).
"Untuk agenda selanjutnya itu duplik yang dilakukan oleh tergugat."
"Saya berharap tergugat bisa hadir sehingga tidak mengganggu proses sidang gugatan cerai ini karena majelis hakim memiliki jadwal yang padat," kata Neng Anne. (*)