Kabar Seleb

Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Bebas dari Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi Menohok

Kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex turut disoroti Reza Arap, beri reaksi menohok

Editor: Hilda Rubiah
Instagram @Donisalmanan @ybrap
Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Bebas dari Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi Menohok 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex turut disoroti Reza Arap.

Nama Reza Arap sempat terseret dalam kasus Doni Salmanan karena mendapatkan hadiah dari pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut.

Mendengar kabar Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara hungga bebas ganti rugi ternyata turut membuat Reza Arap bereaksi menohok.

Diketahui kssus penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan kini memasuki babak baru.

Doni Salmanan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca juga: Negara Cuma Sita Komputer dan Laptop Doni Salmanan, Uang dan Aset Dikembalikan, Ini Daftarnya

Hasil sidang tersebut menyatakan bahwa Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal ini lantaran Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya," kata hakim ketua Achmad Satibi, dikutip TribunStyle.com dari Tribun Seleb, Jumat (16/12/2022).

Sehingga keputusan itu menyatakan bahwa Doni Salmanan lolos dari pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang sebelumnya dituntut JPU. 

Para korban pun tak puas dengan keputusan hakim.

Banyak yang melayangkan protes agar Doni Salmanan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, beberapa aset milik suami Dinan Fajrina itu akan dikembalikan.

Meski begitu tak semuanya aset Doni Salmanan dikembalikan, ada lima aset milik Doni Salmanan yang disita negara.

Tentu jumlah ini jauh berbeda dari harta yang dikembalikan padanya.

Pasalnya, Doni Salmanan masih berhak atas 99 asetnya, termasuk di antaranya barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah dan tanah.

Mendengar hal itu, Reza Arap juga tampak terkejut dengan hasil vonis Doni Salmanan.

Reza yang juga pernah terseret atas kasus Doni Salmanan ini akhirnya memberikan komentar ketika melihat berita itu.

Lewat Instagram Story miliknya, Reza Arap membagikan sebuah postingan dari akun Instagram @opiniid.

"Doni Salmanan Asetnya di kembalikan dan bebas dari kewajiban ganti kerugian korban." bunyi unggahan yang direpost Reza Arap itu.

Pria yang tengah menjalani proses perceraian dengan Wendy Walters itu seolah bingung dengan vonis yang dijatuhkan pada Doni Salmanan.

"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap.

Reza Arap diam seribu bahasa saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Reza Arap diam seribu bahasa saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). (Bayu Indra Permana/Tribunnews)

Baca juga: Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang, Tak Dapat Ganti Rugi, Pastikan Banding

Seperti diketahui, Reza Arap sempat mendapatkan kejutan saat melakukan live streaming game.

Dia mendapat saweran dari Doni Salmanan dengan jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 1 Miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Tak ingin terlibat dalam kasus Doni Salmanan, Reza Arap kemudian menyerahkan uang itu ke Bareskrim Polri, pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Fakta-fakta kasus Doni Salmanan 

Kasus Doni Salmanan memasuki babak baru pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Dalam sidang vonis, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring.
Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)


Seperti diketahui, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option quotex.

Berikut ini fakta sidang vonis Doni Salmanan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Doni Salmanan terbukti bersalah

Dalam vonisnya, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah.

Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Yaitu, dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

2. Tidak membayar denda, diganti pidana 6 bulan

Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila Doni Salmanan tidak membayar denda Rp 1 miliar, akan diganti dengan pidana selama enam bulan.

Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.

"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami."

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," sahut Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

Baca juga: Sehari Sebelum Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Istrinya Ucap Syukur di Hari Jadi Pernikahan

3. Aset Doni Salmanan tidak semuanya dikembalikan

Aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Hakim sudah memutuskan barang bukti dan aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya disita, ada beberapa yang dikembalikan.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa."

"Dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," jelas Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

4. Korban marah buntut vonis hakim kepada Doni Salmanan

Setelah hakim memberikan vonis kepada Doni Salmanan, para korban meluapkan amarahnya.

Hal itu dikarenakan, hasil vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.

Hingga ada yang menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dengan hakim.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel.

Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar, merupakan anak dari hakim agung.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tutup Alfred.

(TribunStyle/Putri, Tribunnews.com/Dicha Devega/Ignam Ibrahim/Yohanes Liestyo) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Sidang Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara hingga Para Korban Quotex Luapkan Amarah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved