Apindo Nilai UMK Jawa Barat 2023 Hanya Bagus untuk Buruh Saat Ini, ke Depan Tak Ada Daya Saing
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat dianggap hanya baik untuk kaum buruh.
Langkah membawa kasus ini ke PTUN karena penetapan UMK dianggap tidak sesuai aturan.
Baca juga: UMK Purwakarta Naik 6,98 Persen, Apindo Prediksi Akan Ada PHK Besar-besaran
Yakni menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022, bukan UU Cipta Kerja.
"Kami menolak atas pengggunaan Permenaker No 18/2022 ini. Karena ada aturan yang lebih tinggi. Kami tidak menyangka UU Cipta Kerja yang berlaku dua tahun, tapi ternyata satu tahun sudah tak berlaku, " katanya.
Tak hanya itu, kenaikan UMK 2023 yang rata-rata 7,12 persen memberatkan pengusaha.
Saat ini pengusaha sedang dihadapkan pada penurunan pesanan global. Pengurangan karyawan juga tak bisa dihindari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Jabar 2023 Terlalu Tinggi Buat PHK Sulit Dihindari, Apindo: Kami Akan PTUN-kan"