Apindo Nilai UMK Jawa Barat 2023 Hanya Bagus untuk Buruh Saat Ini, ke Depan Tak Ada Daya Saing

 Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat dianggap hanya baik untuk kaum buruh.

Editor: Giri
Istimewa/Dokumentasi Apindo Jabar
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. 

Langkah membawa kasus ini ke PTUN karena penetapan UMK dianggap tidak sesuai aturan.

Baca juga: UMK Purwakarta Naik 6,98 Persen, Apindo Prediksi Akan Ada PHK Besar-besaran

Yakni menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022, bukan UU Cipta Kerja.

"Kami menolak atas pengggunaan Permenaker No 18/2022 ini. Karena ada aturan yang lebih tinggi. Kami tidak menyangka UU Cipta Kerja yang berlaku dua tahun, tapi ternyata satu tahun sudah tak berlaku, " katanya.

Tak hanya itu, kenaikan UMK 2023 yang rata-rata 7,12 persen memberatkan pengusaha.

Saat ini pengusaha sedang dihadapkan pada penurunan pesanan global. Pengurangan karyawan juga tak bisa dihindari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Jabar 2023 Terlalu Tinggi Buat PHK Sulit Dihindari, Apindo: Kami Akan PTUN-kan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved