Buruh KBB Kawal Implementasi Perusahan Setelah Kenaikan UMK 2023 Ditetapkan Pemprov Jabar
UMK KBB tahun 2023 naik menjadi Rp 3.480.759,40 dari UMK tahun 2022 yang hanya Rp 3.248.283,26.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Perjuangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum berhenti meskipun UMK 2023 sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar sebesar 7,16 persen atau naik Rp 232.512,12 sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Dengan penetapan tersebut, maka UMK KBB tahun 2023 naik menjadi Rp 3.480.759,40 dari UMK tahun 2022 yang hanya Rp 3.248.283,26. Hanya saja, buruh kecewa karena penetapan UMK tersebut jauh dari rekomendasi Pemda KBB sebesar 27 persen.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, setelah UMK KBB tahun 2023 ditetapkan mulai SK Gubernur Jabar, pihaknya akan mengawal implementasi perusahan supaya UMK itu diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang sesuai SK.
Baca juga: UMK Purwakarta Naik 6,98 Persen, Apindo Prediksi Akan Ada PHK Besar-besaran
"Iya betul sekarang kita tinggal menunggu implementasi penerapannya dari perusahan karena mau menolak juga kita sudah tidak bisa karena sudah ada SK gubernur," ujarnya saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya, kalangan buruh di KBB harus mengawal implementasi penerapan UMK 2023 yang dilakukan oleh perusahan karena penetapan UMK melalui SK gubernur Jabar itu ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pasalnya dalam penetapan UMK tahun 2023, Apindo KBB sendiri menilai kenaikan UMK tersebut idealnya hanya mengalami kenaikan 1,57 persen sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021.
"Sekarang Apindo menggugat karena tidak menerima penetapan UMK 2023, sehingga pasti banyak perusahaan yang menunggu instruksinya Apindo," kata Budiman.
Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan mengatakan, dalam rapat pleno serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK KBB tahun 2023 naik 27 persen dengan mengacu pada survei KHL dan pengusaha mengusulkan naik 1,57 persen sesuai dengan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.
"Kalau pemerintah merekomendasikan naik 7,16 persen dengan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 karena kita harus fatsun pada Permenaker," kata Panji beberapa waktu lalu.
Baca juga: Buruh Bandung Barat Kecewa UMK 2023 Hanya Naik 7,16 Persen, Tapi Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Dalam merekomendasikan UMK KBB tahun 2023 itu, kata Panji, pemerintah daerah hanya bisa mengacu pada Permenaker karena jika tidak seperti itu, pemerintah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi.
"Pada akhirnya kan itu bersifat antisipatif, kalau tidak mengacu Permenaker, kita (pemerintah) tidak akan ada rekomendasi," ujar Panji.