Sebelas Paket Sabu-sabu Disembunyikan Dalam Botol, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Indramayu
M (44), pengedar sabu-sabu warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu itu tidak berkutik saat rumah tempat persembunyiannya di Desa Eretan Kulon
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pengedar sabu-sabu di Kabupaten Indramayu kembali diringkus polisi.
M (44), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu itu tidak berkutik saat rumah tempat persembunyiannya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu digerebek polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, sabu dengan berat bruto 10,90 gram tersebut pun berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Pelaku kami tangkap pada Selasa 29 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (16/12/2022).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Baca juga: Kasus Sabu-sabu 1,2 Ton di Pangandaran, Hakim Vonis Mati Empat Terdakwa, Kuasa Hukum Banding
Oleh pelaku, barang bukti sabu itu disembunyikan di dalam botol plastik putih yang disimpan di dalam tas merah.
Di dalamnya ada 11 paket sabu yang sudah dibungkus plastik klip bening sebanyak 2 lapis.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah sedotan bening, 1 unit gadget, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku untuk dijadikan barang bukti.
"Pelaku sekarang ini sudah kami amankan di Mapolres Indramayu," ujar dia.(*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews