Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang, Tak Dapat Ganti Rugi, Pastikan Banding
Kericuhan terjadi setelah hakim mengetuk palu vonis kepada Doni Salmanan, tiba-tiba beberapa korban mengamuk karena tak puas dengan putusan hakim.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun.
"Kami coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga, banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim," kata Ikbar.
Ikbar mengatakan, detilnya mungkin Senin, setelah pihaknya menerima salinan asli putusan tersebut karena ada beberapa hal yang belum jelas.
"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas karena belum dibacakan seluruhnya, mungkin Senin setelah kami menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)