Bupati Persoalkan Pengelolaan Tangkuban Parahu yang Tak Hasilkan PAD Sepeser Pun untuk Pemkab Subang
Saat ini, Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Jimat-Akur sedang berupaya dapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pemerintah Kabupaten Subang mengaku geram terhadap aturan terkait pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu. Karena sejak tahun 2009, Pemkab Subang tak mendapat kontribusi sepeserpun dari pihak pengelola Taman Wisata Tangkuban Parahu.
" Kami hanya kebagian macetnya saja, tak dapat apa-apa dari Tangkuban Parahu. Padahal letaknya ada di Kabupaten Subang," ujar Bupati Subang, H.Ruhimat kepada Tribun, Selasa(13/12/2022) petang.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat, untuk meminta supaya Kabupaten Subang dilibatkan dalam pengelolaan objek wisata populer di Jawa Barat tersebut.

Menurut Ruhimat, tak adanya kontribusi PAD sejak tahun 2009 silam hingga saat ini tak lain akibat aturan yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, saat Menterinya dijabat MS.Kaban.
"Pemda Kabupaten Subang tidak dapat sepeser pun dari TWA Gunung Tangkuban Parahu setelah ada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putera Persada (GRPP),"Katanya.
Baca juga: Kondisi Terkini Gunung Tangkuban Parahu, Sudah Normal Tapi Wisatawan Jangan Mendekat Kawah Aktif
Saat ini, Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Jimat-Akur sedang berupaya dapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.
“Kalau bisa Pemda Subang melalui BUMD turut serta mengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu,” ucap Ruhimat.
Ruhimat pun melakukan upaya agar aturan kementerian LHK tersebut bisa di ubah, agar Pemkab Subang dapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu. “Kami sedang memperjuangkan itu di DPR RI,” ucapnya.
Baca juga: Ini Langkah BPBD KBB Jika Terjadi Kondisi Darurat di Gunung Tangkuban Parahu
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Subang karena pajak parkir saja Pemda Kabupaten Subang tidak dapat sepeser pun.
“Upaya ini tak lain untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Ruhimat menambahkan selain tengah berjuang di DPR RI, Pemda Kabupaten Subang melalui dinas terkait akan dirikan ikon Kabupaten Subang di kawasan Tangkuban Parahu. “Akan ada Patung Sisingaan supaya simbol Subang ada,” ucapnya.
Baca juga: Dapat Cuan Setengah Juta Dalam Semalam, Cerita Pedagang Jagung Rebus di Tangkuban Parahu Subang
Ruhimat berharap Pemerintah pusat melalui melalui DPR RI bisa mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, agar Subang bisa mengelola Tangkuban Parahu.
" Sangat miris sekali, Gunung Tangkuban Parahu ada di Subang, tapi dikelola oleh pihak lain dan tak menghasilkan PAD sepeserpun untuk Pemkab Subang. Maka dari itu kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk mengubah peraturan Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putera Persada (GRPP)," katanya. (*)
baca berita=berita Tribunjabar.id lainnya di Google News