Pemberangkatan TKI ke Timur Tengah Dilarang Sejak 2015, Kenali Jerat Penyalur Ilegal
Masih saja ada kasus TKI berangkat ke Timur Tengah dan mendapat perlakuan tidak layak, seperti dugaan penyekapan yang dialami TKI asal Sumedang
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemberangkatan tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi dihentikan sementara atau moratorium.
Moratorium itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 260 tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia untuk pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Keputusan Menteri itu belum dicabut hingga kini. Tapi, faktanya, masih saja ada kasus warga Indonesia berangkat ke Timur Tengah dan kemudian mendapat perlakuan tidak layak, seperti dugaan penyekapan yang dialami warga Kabupaten Sumedang di Riyadh, Arab Saudi, sejak keberangkatan pada 6 Oktober 2022.
Baca juga: BP3MI Jawa Barat Komunikasi ke Kemenlu Soal TKI Sumedang yang Disekap di Riyadh Arab Saudi
"Kami selalu memperluas informasi soal keberangkatan kerja ke luar negeri lewat sosialisasi ke desa-desa dan kota," kata kata Neng Wepi, Ketua Tim Perlindungan dan Pemberdayaan BP3MI Jabar saat dihubungi TribunJabar.id, Selasa (13/12/2022)
Dalam sosialisasi itu, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat sekaligus juga melakukan pencegahan.
Pencegahan dilakukan kepada calon-calon PMI yang berangkan tak berprosedur alias ilegal.
"Kami sidak (inspeksi mendadak) ke penampungan di Arab Saudi, dan kami usaha menyelamatkan, sudah banyak yang kami selamatkan," katanya.
Namun, 50 persen dari 100 persen yang digagalkan keberangkatannya, nekat kembali berangkat.
Alasannya adalah jerat yang dilakukan penyalur. Wepi mengatakan, biasanya penyalur menjanjikan kemudahan keberangkatan, gaji besar, dan tidak perlu susah-susah mengurus visa dan paspor.
"Selain dijanjikan itu, biasanya da uang fit. Uang itu diberikan ke calon PMI langsung atau ke keluarganya, rata-rata kisaran Rp 5 juta, Rp 10 juta, atau Rp 15 juta," katanya.
Baca juga: Awal Mula Muncul Kabar TKI asal Sumedang Disekap di Arab Saudi, EF Telepon Tetangga Sehari 10 Kali
"Padahal uang itu jerat, agar calon PMI tidak bisa mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri, penyalur akan meminta PMI itu mengembalikan uang hingga Rp 40-50 juta per PMI," kata Wepi.
