Kasus Ferdy Sambo
Brigadir J Ditembak di Depan Pintu Kamar Tidur Putri Candrawathi, Putri Mengaku Tak Melihat
Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan soal keberadaan Putri saat tragedi penembakan yang menewaskan Yoshua.
"Di depannya, di depan kaki belakangnya," jawab Putri langsung menunduk.
Majelis hakim lantas meminta kepada Putri Candrawathi untuk melihat lebih lama foto itu.
Sebab dalam pengakuannya, Putri mengaku tidak melihat jenazah Yoshua saat keluar dari kamar untuk pulang ke rumah Saguling.
Padahal saat itu, Putri Candrawathi melintas tepat di dekat jenazah Yoshua saat dijemput oleh Ferdy Sambo.
"Coba lihat dulu, saudara mengatakan tidak tahu, tidak melihat jenazah. Dijemput kan harusnya saudara tahu," kata Hakim Wahyu.
"Pada saat kejadian saya tidak melihat yang mulia," ujar Putri.
Putri hanya menyatakan saat masih berada di dalam kamar seusai penembakan, dia terkejut dengan sosok yang seketika membuka pintu kamar.
Ternyata yang datang saat itu yakni Ferdy Sambo untuk menjemput Putri Candrawathi pulang ke rumah Saguling.
"Setelah mendengar letusan, ada yang buka pintu, balik ke arah pintu itu dan ternyata itu suami saya, terus suami saya merangkul saya membawa saya keluar, saya diantar Ricky diantar ke Saguling ke lantai III dan ke kamar untuk istirahat," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.