Agar Tak Dicurigai Pencuri Harta Mertua Ikut Cari Perhiasan yang Hilang, Ini Kata Kapolresta Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka mencuri harta mertua yakni perhiasan mencapai 80 gram dan sertifikat tanah.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti pencurian perhiasan dan sertifikat tanah dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial AS (30) yang terbukti mencuri harta mertuanya sendiri

Warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang telah ditetapkan tersangka tersebut beraksi pada Jumat (30/9/2022) kira-kira pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka mencuri berbagai perhiasan yang beratnya mencapai 80 gram dan sertifikat tanah.

Menurut dia, modus tersangka dalam melakukan aksinya ialah masuk dari pintu depan dan langsung ke kamar korban kemudian membuka lemari untuk menggasak barang berharga.

"Saat korban mengetahui barang berharganya hilang, tersangka juga pura-pura ikut mencarinya," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Jual Hasil Curiannya di Facebook, Maling yang Curi Belasan PC Tablet SD Negeri Leles Subang Dibekuk

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan tersangka untuk mengelabui korban yang tengah kebingungan akibat perhiasannya hilang, sehingga tidak dicurigai.

Dalam peristiwa itu, korban baru mengetahui hartanya hilang sehari setelah digasak AS, yakni tepatnya pada Jumat (1/10/2022) kira-kira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban dibantu keluarganya mencari-cari berbagai perhiasan dan sertifikat tanah yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kamarnya.

"Akhirnya, korban melaporkan kehilangan barang berharganya ke Polresta Cirebon, dan kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan itu," ujar Arif Budiman.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya berhasil meringkus AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sertifikat tanah, dan berbagai perhiasan dari mulai gelang, cincin, hingga kalung yang beratnya mencapai 80 gram.

Beraksi Saat Rumah Kosong

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka beraksi saat rumah mertuanya kosong, yakni pada Jumat (30/9/2022) kira-kira pukul 09.00 WIB.

Menurut dia, dalam peristiwa tersebut tersangka menggasak berbagai perhiasan yang beratnya mencapai 80 gram dan surat tanah dari rumah korban.

Baca juga: Sebulan Lagi Melahirkan, Wanita Hamil di Bantul Diringkus Polisi, Curi Perhiasan untuk Bayar Utang

"Tersangka AS merupakan menantu dari korban," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/12/2022).

Ia mengatakan, tersangka beraksi seorang diri saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya dan masuk dari pintu depan.

Selanjutnya AS langsung masuk ke kamar korban yang berada di bagian depan rumah tersebut dan melihat lemari yang kuncinya tergantung di pintunya.

Tersangka pun membuka lemari itu dan mengambil berbagai perhiasan dari mulai gelang, cincin, kalung, hingga sertifikat tanah, kemudian kabur.

"AS kabur dari pintu depan juga, karena rumahnya dalam keadaan kosong, sehingga tersangka leluasa untuk beraksi," kata Arif Budiman.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, beragam perhiasan, surat tanah, dan lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Viral Tamu Tak Diundang Mencuri di Acara Pernikahan, Masuk Kamar Pengantin dan Ambil Perhiasan

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.  (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved