Sebulan Lagi Melahirkan, Wanita Hamil di Bantul Diringkus Polisi, Curi Perhiasan untuk Bayar Utang

Wanita hamil tua itu diperkirakan akan melahirkan pada Mei mendatang. Ia ditangkap karena kasus mencuri perhiasan

shutterstock
ILUSTRASI wanita hamil tua 

TRIBUNJABAR.ID, BANTUL- Polisi meringkus wanita hamil tua berinisial S (35). Ia pun terancam hukuman penjara enam tahun.

Warga Tirtomulyo, Kretek, Bantul DI Yogyakarta, itu tersangka pencurian perhiasan senilai Rp 60 juta.

Perhiasan yang dicuri wanita hamil itu bermacam-macam di antaranya kalung, gelang, cincin, dan liontin.

Diperkirakan wanita hamil itu melahirkan bulan depan, Mei 2022.

Kapolsek Kretek, Bantul, Kompol Yoshephine Iswantari, mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada 30 Maret 2022.

Lokasi kasusnua di toko perhiasan di Dusun Kergan, Tirtmulyo, Kretek, Bantul.

Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Nekat Mencuri Uang, Buat Makan dan Bayar Kontrakan

Setelah mendapat laporan, polisi langsung memeriksa tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Sebagai upaya penyelidikan, kami juga mendatangi sejumlah toko perhiasan di wilayah Bantul dan Jogja sebagai antisipasi kemungkinan emas yang dicuri sudah dijual," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Penyelidikan melalui toko-toko emas akhirnya membuahkan hasil.

Pada Senin (4/4/2022), polisi mendapat informasi bahwa perhiasan milik korban ada di sebuah toko emas di wilayah Angkruksari, Kretek.

"Setelah dicocokkan dengan korban, ternyata perhiasan itu benar milik korban," katanya.

Mendapatkan titik terang, polisi langsung mencari identitas penjual emas di toko emas Angkruksari tersebut.

Terungkaplah penjual perhiasan emas tersebut adalah S, warga Tirtomulyo, Kretek.  

Baca juga: 560 Wanita Hamil di Kota Sukabumi Alami Kekurangan Asupan Gizi, Berisiko Kematian Ibu dan Bayi

“Kami kemudian kediaman S dan melakukan penangkapan. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan tersebut,” ujar Yoshephine.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, S mengaku mencuri perhiasan itu saat sedang mengisi token listrik di toko perhiasan yang melayani pengisian token listrik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved