Terpidana Mati Baru Bisa Dihukum Mati Setelah 10 Tahun di KUHP, Hotman Paris Minta Jokowi Batalkan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu menilai KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (6/12/2022). Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan. 

Dikutip TribunWow.com dari laman partisipasiku.bphn.go.id, berikut bunyi lengkap pasal 100 KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022).

"Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung."

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved