Terpidana Mati Baru Bisa Dihukum Mati Setelah 10 Tahun di KUHP, Hotman Paris Minta Jokowi Batalkan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu menilai KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.
TRIBUNJABAR.ID - Penetapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata juga menyita perhatian Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu menilai KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.
Tak hanya itu Hotman Paris bahkan menilai pasal terkait hukuman mati dalam UU baru tersebut justru menimbulkan masalah yang lebih pelik.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (8/12/2022), Hotman Paris membagikan video berisi protes.
Sembari menangkupkan tangan di wajah, Hotman Paris mempertanyakan kredibilitas para pembuat undang-undang.
"Masa saya baca di KUH Pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang-orang yang buat undang-undang," kata Hotman Paris dikutip TribunWow.com, Jumat (8/12/2022).

Dalam ulasannya, Hotman Paris mencontohkan mengenai pasal 100 KUHP mengenai hukuman mati.
"Pasal 100 nih, disebutkan seorang terdakwa yang ditentukan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris.
"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara."
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Tegas Jerat Baim Wong-Paula dengan Pasal 220 KUHP soal Laporan Palsu
"Daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara."
Menurut Hotman Paris, pasal ini sama saja menafikan proses panjang persidangan dan putusan hakim.
"Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak mau dihukum mati," kata Hotman Paris.
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik."
Dengan adanya peraturan ini, maka profesi Kepala Penjara akan menjadi jabatan yang prestisius dan berpotensi menjadi celah bagi praktik suap atau gratifikasi.
"Ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara," sindir Hotman Paris.