Terpidana Mati Baru Bisa Dihukum Mati Setelah 10 Tahun di KUHP, Hotman Paris Minta Jokowi Batalkan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu menilai KUHP yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.
"Sama juga seperti perkara korupsi,kalau dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga."
Hotman Paris menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut tak dibuat dengan melibatkan praktisi hukum sehingga tidak mengerti kondisi di lapangan.
Oleh karenanya, Hotman Paris meminta pada Presiden Jokowi untuk membatalkan KUHP tersebut.
"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini," tegas Hotman Paris.
Sontak unggahan Hotman Paris itu pun ramai menuai komentar dari warganet.
Banyak dari mereka mengaitkan perubahan KUHP tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang ramai menjadi sorotan.
Pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan ART Kuat Maruf, dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sehingga, meski putusan hakim memberikan hukuman maksimal, para terdakwa berpotensi tidak dieksekusi mati.
"Pantesan sidang Sambo panjang banget, apakah menunggu aturan?," tulis @***mms.
"Timing bareng kasus Brigadir J," tulis @***aaaaan.
"Waaah berarti kalo si Sambo cs vonis hukum mati dah kena UU yg baru ini dong..ya alooo ya aloooo," tulis @atput***.
"Logika simple: Untuk apa sidang hukuman mati jika hukuman nunggu 10 tahun + bisa bebas. Aneh tapi nyata yang buat UUD ini," tulis @andik***.
"Mungkin pasal tersebut pesanan seseorang yg sebentar lagi akan dijatuhkan hukuman mati," tulis @aep***.
"Jangan-jangan tuh Pasal titipan Sambo dan co," tulis @lita***.
"Memang sih Bang, bikin eror yang buat pasal. Kayaknya tu bau-bau Sambo nggak bisa dihukum mati," tulis @dav***.