Alami Tindak Kekerasan dan Pelecehan? Segera Laporkan ke UPTD PPA, Kontak ke Nomor Ini!
Sebagian korbannya merasa malu dan takut untuk melaporkannya. Sedangkan para pelaku, merasa jika tindakannya hanya sebatas candaan biasa.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kekerasan dan pelecehan seksual sering menjadi sesuatu yang tabu untuk dibahas.
Sebagian korbannya merasa malu dan takut untuk melaporkannya. Sedangkan para pelaku, merasa jika tindakannya hanya sebatas candaan biasa.
Kasus terbaru yang dialami salah satu siswi SMK di dalam sebuah angkutan umum di Kota Bandung. Ada seorang pria memegang tubuh seorang penumpang siswi SMK dengan alasan ingin mengambil minuman yang ada di dekat siswi tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Siswi SMK di Bandung Diduga Jadi Korban Percobaan Pelecehan di Angkot, Pelaku Tak Gentar
Aksi pelecehan seksual itu terekam kamera penumpang lainnya.
Bahkan, pelaku sempat ditegur oleh penumpang tersebut untuk berhenti melakukan hal tak pantas pada siswi ini.
Aparat kepolisian sudah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pelecehan seksual di angkot tersebut. Pelakunya pun sudah diamankan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati mengatakan tindak pelecahan bisa berupa siulan, main mata, komentar, atau ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi, serta keinginan seksual, termasuk colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman dan tersinggung.
Tindakan pelecehan juga dapat berupa merasa direndahkan martabatnya hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.
"Sejak 2019-2021, terdata 40 klien kekerasan anak di sekolah yang sudah kami tangani. Tapi, tentu masih banyak kasus yang tidak terlaporkan ke pihak DP3A. Masih banyak orang yang menganggap biasa kasus kekerasan anak berupa verbal. Sehingga, tindakan tersebut tak segera dilaporkan, bahkan tak ditangani," ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Seorang Remaja di Sukabumi Diduga Jadi Korban Pelecehan Setelah Dibikin Mabuk dengan Miras 3 Botol
Uum meminta bagi warga Bandung yang mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan untuk segera melaporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 083821105222.
Korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.
Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani.
Agar kejadian serupa tak terjadi, lanjutnya, perlu adanya partisipasi dari semua pihak. Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja.
"Yuk, berani laporkan dan stop kekerasan serta pelecehan pada anak dan perempuan," ujarnya.