Tilang ETLE Mobile di Cimahi-Bandung Barat Segera Diterapkan, 176 Anggota Siap Berburu Pelanggar

Penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan menggunakan sistem ETLE mobile akan diterapkan di wilayah hukum Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Personel Polres Cimahi yang akan memverifikasi pelanggaran lalu lintas. Polres Cimahi akan memberlakukan tilang ETLE mobile mulai Januari 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile akan diterapkan di wilayah hukum Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023.

Penilangan dengan sistem ETLE mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan anggota Satlantas Polres Cimahi.

Sosialisasi dilakukan dari November hingga Desember.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang ini, personel yang ada di lapangan dibekali ponsel yang sudah terdapat aplikasi ETLE.

Petugas akan memfoto pengendara yang melanggar.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Januari 2023, Saat Ini Sosialisasi

"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator. Apabila jelas pelanggarannya, akan dikirim surat melalui kantor pos," ujar Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (6/12/2022).

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi.

"Apabila pelanggar itu tidak hadir dalam waktu delapan hari, maka STNK akan diblokir di samsat karena kami bekerja sama juga dengan Sambara," kata Sudirianto.

Dia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem ETLE mobile tersebut yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, melawan arus lalu lintas, dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

"Kemudian terkait pajaknya yang belum dibayar karena sistem ETLE mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ucapnya.

Dalam menerapkan sistem sistem ETLE mobile ini, pihaknya sudah menyiapkan 176 personel yang dibekali perangkat atau ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. 

Baca juga: Warga Kota Bandung Wajib Tahu, Mulai Pekan Depan, Polisi Bakal Lakukan Tilang Lewat HP

Ratusan personel tersebut, kata dia, akan disebar ke masing-masing titik di wilayah Kota Cimahi dan KBB.

Sudirianto mengatakan, selama tahap sosialisasi pada November hingga Desember 2022 ini, pihaknya melakukan peneguran saja kepada pelanggar. Sedangkan untuk penindakan hukumnya akan diterapkan mulai 1 Januari 2023.

"Jadi untuk pelanggaran yang terekam di ETLE mobile anggota kita pada November sampai Desember hanya ditegur saja, tetapi tetap dipanggil ke polres, namun hanya ditegur tidak ditilang," ucapnya. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved