Sekali Gerebek Dua Pengedar Narkoba Langsung Dibekuk Aparat Polres Indramayu di Tempat Persembunyian

Dua pengedar sabu berinisial YR (23) dan S (25) di Kabupaten Indramayu tidak berkutik setelah digrebek polisi di tempat persembunyiannya

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Foto ilustrasi. Pengedar sabu berinisial YR (23) dan S (25) di Kabupaten Indramayu tidak berkutik setelah digrebek polisi di tempat persembunyiannya di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua pengedar sabu berinisial YR (23) dan S (25) di Kabupaten Indramayu tidak berkutik setelah digrebek polisi.

Di rumah tempat persembunyiannya di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, keduanya ditangkap polisi pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.

Di sana, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres Indramayu berikut dengan kedua pengedar tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan ada seberat 9,63 gram," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (9/12/2022).

AKP Otong Jubaedi menceritakan, ketika digrebek, polisi awalnya menemukan 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukan dalam plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan kertas putih.

Baca juga: Gerebek Indekos, Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Keras dan Sabu-sabu

Barang bukti tersebut ditemukan polisi di saku celana depan tersangka YR.

Kemudian polisi meneruskan dengan menggeledah rumah pelaku.

Di sana juga ditemukan 1 buah plastik hitam berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus lagi kertas putih, serta 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, serta uang kertas Rp 1.000.

"Semua barang narkotika jenis sabu itu diakui kepemilikannya oleh tersangka YR. Sedangkan tersangka S pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unut handphone merk Samsung warna hitam," ujar dia. (*)

Baca juga: Anak Anggota DPRD Purwakarta Jadi Tersangka Kepemilikan Sabu

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved