Nganggur Tapi Ingin Main Game Online di Warnet, Dua Pemuda di Kota Cimahi Gasak Uang Kencleng Masjid
Mahmudin alias Ujang (20) dan Renaldi Alimi (22), dua pemuda asal Kota Cimahi, nekat menggasak uang sedekah di dalam kotak amal sejumlah masjid.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mahmudin alias Ujang (20) dan Renaldi Alimi (22), dua pemuda asal Kota Cimahi, nekat menggasak uang sedekah di dalam kotak amal yang ada di sejumlah masjid.
Mereka melakukan tindakan melanggar hukum itu demi bisa bermain game online.
Atas perbuatannya, keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri uang dari kotak amal di Masjid Jami Nurul Hikmah, RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, pada 15 November.
Kapolsek Cimahi, Kompol Yanto B Ruswan, mengatakan, dalam melancarkan aksinya, keduanya berjalan-jalan untuk mencari masjid yang kondisinya sepi.
Setelah memastikan kondisi aman, mereka masuk ke dalam masjid kemudian mulai membongkar kotak amal.
Baca juga: Kasus Guru SMP di Kota Cimahi yang Tampar Siswa Pakai Buku Berakhir Damai, Janji Tak Ulangi
"Mereka membongkar gemboknya dengan obeng dan kunci pas. Rata-rata mereka hanya ambil uangnya. Tapi ada juga yang dibawa dengan kotak amalnya," ujar Yanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (8/12/2022).
Aksi pencurian kotak amal itu, kata dia, terbongkar saat marbot Masjid Jami Nurul Hikmah mendapati kotak amal dalam kondisi terbuka. Uang yang ada di dalamnya sudah raib. Besarannya diperkirakan Rp 3 juta.
Marbot tersebut bersama ketua DKM masjid, kata Yanto, melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Cimahi.
"Kemudian kami melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Seorang pelaku pencurian kotak amal berhasil teridentifikasi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, kata Yanto, diketahui seorang pelaku atas nama Mahmudin.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sebut Ajay Korban Pemerasan
Dia yang pertama diamankan saat sedang di sebuah warnet di Jalan Encep Kartawiria, Citeureup, Kota Cimahi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati pelaku lainnya atas nama Renaldi Alimi.
Keduanya sudah melakukan pencurian kotak amal di lima masjid yang ada di wilayah Citeureup dan Cipageran, Cimahi Utara.
"Uang yang didapat sekitar Rp 7,5 juta. Motifnya, mereka butuh uangnya buat main game online," ujar Yanto.