Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf Gara-gara Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal
Dinamika perjalanan kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J kini berbuntut panjang, kini Majelis Hakim dilaporkan terdakwa Kuat Maruf
TRIBUNJABAR.ID - Dinamika perjalanan kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J kini berbuntut panjang.
Pasalanya kini terdakwa melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Komisi Yudisial (KY).
Adapun pelaporan majelis hakim tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa Kuat Maruf yang diwakili oleh penasihat hukumnya.
Aduan tersebut dilayangkan Kuat Maruf sehari setelah sidang pada Rabu (7/12/2022), di mana Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait kronologi pembunuhan ajudannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri 1 Kotak Amunisi pada Bhadara E untuk Tembak Brigadir J, Keukeuh Bantah Ikut Nembak
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Saat ditanya, penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan pelaporan terhadap hakim PN Jaksel tersebut.
Meskipun begitu, pihaknya masih belum bersedia memberikan detail maupun alasan pelaporan tersebut.
"Siang ini aku kirim rilisnya ya," janji Irwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Miko mengatakan bahwa tim kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan laporan terhadap Wahyu Iman Santoso yang merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," terang Miko.
Ia menerangkan pihaknya akan memverifikasi dan menilai apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.
Atas aduan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan secara obyektif.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif."
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara terpisah sehingga tidak akan menganggu jalannya persidangan kasus Brigadir J.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ungkap Miko.