Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf Gara-gara Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Dinamika perjalanan kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J kini berbuntut panjang, kini Majelis Hakim dilaporkan terdakwa Kuat Maruf

Editor: Hilda Rubiah
PN Jaksel via TribunnewsWiki.com, Tribunnews/Jeprima
Kolase potret Hakim Ketua Majelis kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Ferdy Sambo, Kamis (8/12/2022). Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf 

TRIBUNJABAR.ID - Dinamika perjalanan kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J kini berbuntut panjang.

Pasalanya kini terdakwa melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Komisi Yudisial (KY).

Adapun pelaporan majelis hakim tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa Kuat Maruf yang diwakili oleh penasihat hukumnya.

Aduan tersebut dilayangkan Kuat Maruf sehari setelah sidang pada Rabu (7/12/2022), di mana Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait kronologi pembunuhan ajudannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Beri 1 Kotak Amunisi pada Bhadara E untuk Tembak Brigadir J, Keukeuh Bantah Ikut Nembak

Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Saat ditanya, penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, membenarkan pelaporan terhadap hakim PN Jaksel tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya masih belum bersedia memberikan detail maupun alasan pelaporan tersebut.

"Siang ini aku kirim rilisnya ya," janji Irwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Miko mengatakan bahwa tim kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan laporan terhadap Wahyu Iman Santoso yang merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," terang Miko.

Ia menerangkan pihaknya akan memverifikasi dan menilai apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.

Atas aduan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan secara obyektif.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif."

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara terpisah sehingga tidak akan menganggu jalannya persidangan kasus Brigadir J.

Kuat Maruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022)
Kuat Maruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ungkap Miko.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved