Cuitan Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Brigadir J, Soroti Sikap Ferdy Sambo & Serangan Balik Kuat Maruf

Topik persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ternyata juga menyita perhatian politisi Fahri Hamzah tanggapi sikap Ferdy Sambo

Editor: Hilda Rubiah
Kolase
Fahri Hamzah menyoroti sikap Ferdy Sambo dan pemberitaan serangan balik ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang melaporkan Hakim Wahyu Imam Santoso ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial 

Pernyataan Ferdy Sambo itu dianggap tidak masuk akal oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sama seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf, hakim menilai kalau Ferdy Sambo belum jujur.

Tak terima, kubu Kuat Maruf bahkan sampai melaporkan hakim Wahyu ke MK dan KY.

Hal itu lantaran apa yang disampaikan oleh Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius.

Menanggapi kasus pembunuhan terhadap Ferdy Sambo, Fahri Hamzah pun tampak ikut berkomentar.

Melalui akun Twitternya, ia mengomentari artikel berita soal Kuat Maruf yang melaporkan hakim Wahyu ke MA dan KY.

Menurut Fahri Hamzah, jika dirinya jadi Ferdy Sambo maka akan meminta untuk segera dihukum.

"Kalo saya jadi SAMBO, saya minta dihukum segera karena telah membunuh dgn sadar dan mengajak anak buah dan institusi terlibat sangat jauh.

Mohonlah kepada hakim, akui semua kesalahan dan biarkan majelis MEMUTUSKAN.

Baik bagi Sambo, baik bagi POLRI dan baik bagi kita semua.Titik!," cuitnya.

Baca juga: Bharada E Tak Takut, Hari Ini Akan Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacaranya

Kuat Maruf Laporkan Hakim

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved