Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Temukan Unsur Pidana, Bisa Jadi Tersangka?

Status kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masuk ke tahap penyidikan.

Instagram @baimwong
Akhirnya Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf soal video prank KDRT ke polisi 

"Akan bisa jadi naik tersangka nggak bu?" tanya salah satu wartawan.

Baca juga: Farhat Abbas Berpesan untuk Lesti Kejora Singgung KDRT Kembali ke Suami, Bandingkan Kasus Baim Wong

"Masih didalami penyidik," jawab Nurma Dewi.

Pihak penyidik menilai dari video prank KDRT Baim Wong ada unsur pidana.

"Yang diduga Pasal 220 KUHP. Jadi ancamannnya 1 tahun 4 bulan," papar Nurma.

Sebelum kasus Baim Wong dinaikkan ke tahap penyidikan, gerakan mahasiswa yang melakukan demo.

Gerakan mahasiswa tersebut meminta demo, karena ingin pihak kepolisian menindak lanjuti kasus Baim Wong.

Kini kasus Baim Wong telah naik menjadi penyelidikan.

Gerakan mahasiswa lakukan demo

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa hukum Indonesia melakukan demo.

Aksi Demo yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa tersebut ditujukan untuk aktor Baim Wong.

Demo yang dilakukan bertujuan supaya kasus video prank KDRT Baim Wong segera diproses.

Aksi demo dilakukan di depan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Curhatan Baim Wong 2 Minggu Tak Ngevlog, Suami Paula Kini Banting Setir Jualan Sate: Miskin Aku

seorang anggota gerakan mahasiswa, Badrun Adnangar meminta pihak kepolisian segera mengadili Baim Wong.

Para pendemo pun membentangkan spanduk bertuliskan 'Tangkap dan Adili Baim Wong!!!".

"Meminta kepada Institusi Lembaga Hukum dalam hal ini, Polres Jakarta Selatan memanggil dan mengadili Baim Wong," terang Badrun sambil menggunakan toa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved