Kasus Arisan Bodong di Garut

Ceu Titiw Disambut Sumpah Serapah saat Gelar Perkara, Korban Arisan Bodong Geram Lihat Mukanya

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan total korban saat ini ada 125 orang dengan kerugian Rp. 44.478.000.000.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat gelar perkara kasus arisan bodong Ceu Titiw di Mapolres Garut, Jumat (2/12/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Puluhan korban arisan RS atau ceu Titiw datangi Polres Garut, kedatangan mereka untuk menyaksikan tersangka dihadirkan ke publik dalam gelar perkara, Jumat (2/12/2022).

Para korban yang geram seketika menyoraki tersangka saat gelar perkara hendak dimulai.

"Resti, kamu nista, kurang ajar kamu, kamu membuat saldo saya nol," teriak salah seorang korban.

Korban lain juga meneriakan hal serupa, sumpah serapah sebelum gelar perkara menyelimuti halaman Mapolres Garut.

Ibu-ibu lain yang datang fokus merekam sosok tersangka yang membelakangi mereka.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan total korban saat ini ada 125 orang dengan kerugian Rp. 44.478.000.000.

RS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Rabu (30/11/2022). Ia terjerat kasus arisan bodong yang merugikan ratusan nasabahnya hingga Rp. 2,5 miliar.
RS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Rabu (30/11/2022). Ia terjerat kasus arisan bodong yang merugikan ratusan nasabahnya hingga Rp. 2,5 miliar. (sidqi al ghifari/tribun jabar)

"Modus pelaku menawarkan arisan bodong di status WhatsApp, korban diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan, misalnya ketika pasang (beli) Rp 5 juta, bisa dapat Rp.8 juta," ujarnya saat gelar perkara.

Ia menuturkan, bisnis tipu-tipu tersebut sudah dijalankan tersangka sejak awal tahun 2022, bisnisnya itu diberi nama arisan Ceu Titiw.

Tersangka menawarkan slot arisan yang dijual oleh pemiliknya, namun slot arisan tersebut diketahui merupakan akal-akalan tersangka alias bodong.

Baca juga: RS Pelaku Arisan Bodong di Garut Dikenal Suka Pamer Kekayaan di Medsos, Ternyata Gelapkan Uang

Dengan keuntungan yang tinggi, para korban akhirnya tergiur dan memutuskan untuk membeli arisan bodong tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata korbannya bukan dari Garut saja, ada yang dari Padang, Bandung, Bekasi dan Kalimantan," ucapnya.

Sumi (27) salah satu korban arisan Ceu Titiw mengatakan dirinya geram dengan perlakuan pelaku terhadapnya.

"Rasanya geram, kesal, murka, semoga pelaku dihukum seadil-adilnya, segera merasakan penjara," ucapnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Suka Pamer Kekayaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved