Mahasiswi di Tasikmalaya Ini Tawarkan Usaha Kosmetik yang Ternyata Fiktif, Sudah Raup Rp 700 Juta

Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YY (24) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya

Editor: Darajat Arianto
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo pada pengungkapan kasus penipuan investasi modal usaha kosmetik, Jumat (2/12/2022). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR, KABUPATEN TASIKMALAYA - Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YY (24) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).

YY diketahui melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan investasi modal usaha kosmetik yang telah merugikan 49 orang korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“Tersangka YY yang berstatus sebagai mahasiswa ini, telah menjalankan penipuannya itu sejak November tahun lalu (2021) sampai bulan September tahun ini (2022),” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ari Rinaldo kepada TribunPriangan.com saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/12/2022).

Melalui penangkapan ini, jajaran Polres Tasikmalaya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu bundel tangkapan layar percakapan di Whatsapp, satu bundel bukti transfer, satu unit telepon seluler, dan tiga buah simcard.

Baca juga: Cari Cuan Sambil Rebahan Jadi Moto Pelaku Investasi Bodong, Kapolres Tasik Sediakan Nomor Pengaduan

Diketahui, nominal uang yang telah masuk ke rekening tersangka melalui investasi fiktif alias investasi bodong ini sebesar Rp 700 juta.

Sedangkan total peminjam fiktif sebesar Rp 350 juta dan nominal peminjam fiktif yang belum dikembalikan ke korban sebesar Rp 200 juta.

“Akibat perbuatannya, YY terancam hukuman pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami total jumlah korban yang dirugikan oleh perbuatan YY.

“Mengingat tidak menutup kemungkinan masih adanya korban di luar sana,” lanjut Suhardi.

Oleh karena itu, Suhardi mengimbau untuk melapor ke nomor pelayanan aduan Satreskrim di 081322355225 jika ada masyarakat yang dirugikan oleh kasus ini. (*)

Baca juga: Ini Modus Arisan Bodong di Garut yang Rugikan Nasabah Rp 2,5 Miliar, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved