Cari Cuan Sambil Rebahan Jadi Moto Pelaku Investasi Bodong, Kapolres Tasik Sediakan Nomor Pengaduan
Kapolres Tasikmalayamengimbau masyarakat untuk menghubungi nomor pengaduan Satreskrim ika yang bersangkutan merupakan korban dari investasi bodong
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomor pengaduan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jika yang bersangkutan merupakan korban dari investasi bodong yang dilakukan tersangka WW (28) di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jangan mau diiming-imingi hal yang tidak logis. Mendapatkan keuntungan dengan duduk, santai saja, (kemudian) dapat keuntungan sebesar 20 persen,” ucap Suhardi melalui TribunPriangan.com mengimbau masyarakat guna mewaspadai hal-hal penipuan seperti ini pada Kamis (1/12/2022).
Kalimat Kapolres tersebut merujuk pada tajuk yang digunakan tersangka untuk menipu para korbannya, yakni ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.
Ia menambahkan, pihak Polres Tasikmalaya juga menyediakan nomor pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong ini.
Nomor pengaduan ini langsung terhubung dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang dikepalai oleh AKP Ari Rinaldo.
Baca juga: Pelaku Investasi Bodong Rugikan 600 Orang Hingga Rp 10 Miliar, Dibekuk Aparat Polres Tasikmalaya
“Silakan, hubungi nomor pengaduan kami. Sebetulnya pengaduan ini untuk kasus apa saja, termasuk korban penipuan investasi bodong ini juga bisa mengadu ke nomor itu,” ucap Ari kepada TribunPriangan.com.
Nomor pengaduan Satreskrim Polres Tasikmalaya tersebut adalah 0813-2235-5225.
Ajak Belanja, Janji Bayar Cicilan
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, mengungkap modus yang dilakukan tersangka WW (28) perempuan asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, atas penipuan investasi bodong di Kabupaten Tasikmalaya.
“Tersangka mengiming-imingi atau mengajak beberapa korban untuk menjadi member agar mau mencairkan limit belanja (online),” ungkapnya saat ditemui TribunPriangan.com, Kamis (1/12/2022).
Ia menambahkan, transaksi pembelanjaan fiktif ini diketahui menggunakan jasa toko online pada aplikasi e-commerce (pembelanjaan elektronik).
Baca juga: Ini Modus Arisan Bodong di Garut yang Rugikan Nasabah Rp 2,5 Miliar, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
WW juga diketahui mengiming-imingi cashback 20 persen bagi para korban yang melakukan pembelanjaan fiktif tersebut.
