Penertiban Keramba Jaring Apung Mulai Digelar untuk Normalisasi Bendungan Jatiluhur

Satgas Citarum bersama Jasa Tirta II gelar kick off penertiban keramba jaring apung (KJA), sebagai upaya percepatan penertiban KJA di Waduk Jatiluhur,

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Satgas Citarum bersama Jasa Tirta II serta para stakeholder terkait melaksanakan kick off penertiban keramba jaring apung (KJA), sebagai upaya percepatan penertiban KJA di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satgas Citarum bersama Jasa Tirta II gelar kick off penertiban keramba jaring apung (KJA), sebagai upaya percepatan penertiban KJA di Bendungan Jatiluhur, Purwakarta.

Kegiatan itu berdasarkan peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum dan keputusan gubernur Jabar nomor 614/kep.1304-DLH/2018 tentang kelompok kerja pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.

Sekda Purwakarta, Norman Nugraha menyampaikan tercatat KJA eksisting di Waduk Jatiluhur sebanyak 46.270 petak pada 2020, sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak.

"Jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berdampak pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, penurunan produksi ikan, dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang. Kami mendukung kegiatan penertiban KJA, sesuai amanat Perpres nomor 15 tahun 2018 dan Pergub Jabar Nomor 96 tahun 2022," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bendungan Sadawarna di Subang Segera Rampung, Mengairi Sawah 4.500 Hektare dan Reduksi Banjir

Norman berharap kegiatan penertiban KJA ini bisa berlangsung aman dan kondusif. Pemkab Purwakarta, lanjutnya mendukung dengan menertibkan SK Bupati Purwakarta nomorĀ 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang pembentukan satuan tugas operasi danau Jatiluhur jernih 2018.

Dansektor 14 Satgas Citarum Harum, Kol Inf Abdullah mengungkapkan fakta di lapangan ditemukan adanya 46 ribu lebih KJA, sehingga mengakibatkan sedimentasi dan juga berdampak bagi nelayan yakni berkaitan dengan fluktuasi harga ikan.

"Kami sudah lakukan sosialisasi ke para tokoh masyarakat, pengusaha KJA, dan komunitas kemudian memvalidasi dan mengeksekusi di empat kecamatan," katanya.

Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Sumber Daya Listrik Jasa Tirta II, Herry Rachmadyanto mengaku pihaknya akan terus bersinergi untuk penertiban KJA ini.

"Jumlah petak KJA yang sesuai seharusnya adalah 11.364 petak sesuai Pergub 660.31/Kep/2019 tentang anggota pokja agar mendukung beberapa tugas pokja berkolaborasi dengan sektor 14 dan pihak terkait," ujarnya.

Selain itu, Jasa Tirta II pun telah mendata dari 2020 dan 2021 dari sektor 14 dan sektor lainya dalam penertiban KJA membutuhkan dukungan untuk mencapai target, sekaligus mendukung program Citarum Harum, serta berguna bagi sumber kehidupan selanjutnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved